Wacana Perpanjangan Usia Pensiun PNS dan PPPK Kembali Mengemuka, Ini Usulan dari KORPRI

 



 Kediri, sergaponline.online– Isu perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian publik. Wacana ini muncul dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang mengusulkan penyesuaian usia pensiun dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.

Ketua KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa saat ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih sehat dan produktif meski sudah mendekati usia pensiun. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang terhadap batas usia pensiun ASN.

“Harapan hidup meningkat, jadi wajar jika batas usia pensiun ASN ditambah,” ujar Zudan seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (24/6/2025).

Aturan Usia Pensiun Saat Ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berikut adalah batas usia pensiun yang masih berlaku saat ini:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun

  • Jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana: 58 tahun

  • Jabatan Fungsional (JF): Mengacu pada ketentuan masing-masing jabatan

Usulan KORPRI untuk Perpanjangan Usia Pensiun

KORPRI mengusulkan batas usia pensiun ASN agar diperpanjang menjadi:

  • JPT Utama: 65 tahun

  • JPT Madya: 63 tahun

  • JPT Pratama: 62 tahun

  • Administrator & Pengawas: 60 tahun

  • Pelaksana: 59 tahun

Usulan ini diharapkan bisa memperpanjang masa pengabdian ASN yang masih dinilai kompeten, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi demografis dan kebutuhan pelayanan publik.

Pro dan Kontra: Antara Peluang dan Tantangan

Wacana perpanjangan masa kerja ini tentu menjadi angin segar bagi sebagian ASN, terutama mereka yang masih merasa produktif dan belum siap pensiun. Namun, di sisi lain, wacana ini juga menuai kekhawatiran terkait regenerasi birokrasi dan beban fiskal negara.

Pemerintah dan DPR pun diharapkan cermat dalam mempertimbangkan segala aspek, mulai dari efisiensi kerja ASN, kesinambungan pelayanan publik, hingga keberlanjutan anggaran negara.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait realisasi atau tidaknya usulan perpanjangan usia pensiun ini. (red:a)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama