Tangis Guru Honorer Pecah di DPR: “Kami Tak Punya Ordal, Jadi Terpinggirkan”

 

Kediri,    sergaponline.online      – Suasana haru menyelimuti ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI pada Senin (14/7). Seorang guru honorer asal Bengkulu, Redissa, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kegelisahan ribuan guru honorer kategori R4 yang dinilai tidak mendapatkan keadilan dalam pendataan kepegawaian nasional.

Sebagai pengurus Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Provinsi Bengkulu, Redissa mengungkapkan bahwa banyak guru honorer di sekolah negeri yang telah mengabdi lebih dari dua tahun justru tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka diklasifikasikan sebagai R4 non-database, hanya karena Surat Keputusan (SK) mereka tidak ditandatangani oleh gubernur.

“Kami sudah tujuh tahun, bahkan ada yang sebelas tahun mengabdi. Tapi tetap masuk R4 karena SK kami bukan dari gubernur,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Tak Punya “Ordal”, Nasib Terabaikan

Lebih miris lagi, Redissa menyebut bahwa ada sejumlah guru kategori R3 yang justru masuk dalam database BKN, meski masa kerja dan kelayakannya dipertanyakan. Ia menyayangkan adanya praktik "orang dalam" (ordal) dalam proses pendataan ini.

“Kami tidak punya ordal, jadi kami terpinggirkan,” katanya terbata-bata sambil menyeka air mata.

Gaji Rp30 Ribu per Bulan, Tugas Seperti ASN

Redissa juga menyoroti ketimpangan peran dan penghargaan. Meski status mereka honorer, banyak guru R4 diberi tanggung jawab layaknya ASN, bahkan tanpa imbalan yang layak. Ia mengaku menerima honor Rp30 ribu per bulan, dan itu pun tidak setiap hari mengajar.

“Saya diberi tugas sebagai pembina OSIS tanpa honor. Bahkan honor kecil saya sering saya pakai untuk kegiatan siswa,” ujarnya penuh emosi.

Harapan Terakhir: Diangkat Jadi PPPK

Dengan suara lirih, Redissa memohon kepada Komisi X DPR RI untuk memperjuangkan nasib para guru honorer R4 agar bisa diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menjadi krusial mengingat pemerintah berencana menghapus status honorer pada 2026 mendatang.

“Tolong perjuangkan kami. Tak apa-apa jadi PPPK, asal ada kejelasan,” pintanya haru.

Komisi X Ikut Terharu

Pimpinan Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang memimpin rapat, tampak terharu mendengar keluh kesah tersebut. Ia menyampaikan empatinya karena pernah berada di posisi yang sama.

“Saya bisa merasakan karena dulu saya juga guru honorer,” ujarnya menenangkan.

RDPU tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong keadilan dan kepastian hukum bagi para guru honorer di seluruh Indonesia, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa status yang jelas.  (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama