Penambangan Ilegal di Blitar Terancam Hukum Berat, Polri Lakukan Pemeriksaan Intensif!


Blitar,  sergaponline.online   – Tim investigasi dari Markas Besar Polri tengah melakukan penyelidikan terkait aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Barokah 94 dan sejumlah penambang lainnya di Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya masalah dalam perizinan tambang di daerah tersebut.

Dari informasi yang terkumpul, izin operasi pertambangan yang dimiliki oleh PT Barokah 94, yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), ditemukan belum sepenuhnya memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Selain itu, muncul dugaan bahwa beberapa penambang lain memanfaatkan izin perusahaan tersebut untuk melaksanakan penambangan ilegal di kawasan yang sama.

"Apabila terbukti, hal ini berpotensi melanggar ketentuan perizinan tambang yang berlaku dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang buruk," ujar salah satu sumber yang terlibat dalam penyelidikan.

Jika tuduhan tersebut terbukti, para pelaku dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam sanksi pidana bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah. Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti melanggar ketentuan mengenai izin lingkungan.

Perwakilan dari Mabes Polri menyatakan bahwa tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di Gunung Gedang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. "Kami bertujuan memastikan aktivitas tambang yang ada tidak merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar," jelas perwakilan Mabes Polri.

Selama proses penyelidikan, tim investigasi telah memeriksa sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan serta dokumen yang berkaitan dengan izin dan operasional tambang. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mendengarkan keterangan dari warga sekitar yang terdampak oleh kegiatan tambang ilegal.

Penyelidikan akan terus berlangsung untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini. Mabes Polri juga mengimbau agar para pelaku usaha tambang segera memperbarui dan memastikan kelengkapan dokumen perizinan mereka serta menjalankan kegiatan tambang secara sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidana Khusus Polres Kabupaten Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi oleh awak media ini via WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Di sisi lain, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas segala kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Blitar tanpa pandang bulu, agar tidak timbul opini di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung atau tebang pilih. Polisi diharapkan tetap presisi, sesuai dengan motto Kapolri. (M)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama