Kursi Perangkat Desa Dijual Bebas? Dugaan Suap Ratusan Juta di Kecamatan Gurah!



Kediri,  sergaponline.online– Proses pengisian perangkat desa di lima desa di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri kini menjadi sorotan publik. Lima desa tersebut adalah Desa Ngasem Desa Besuk Desa Tiru Kidul Desa Tiru Lor dan Desa Gayam. Dalam proses pengisian tersebut terdapat dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum kepala desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pengisian perangkat desa di masing-masing desa adalah sebagai berikut. Desa Ngasem mengisi satu perangkat desa yaitu Kepala Seksi Pemerintahan. Desa Besuk mengisi lima perangkat desa yakni Sekretaris Desa Kepala Seksi Pelayanan Kepala Urusan Perencanaan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul mengisi dua perangkat desa yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Desa Tiru Lor mengisi tiga perangkat desa yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan Kepala Dusun Sentul Barat dan Kepala Dusun Sentul Timur. Desa Gayam mengisi tiga perangkat desa yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Dusun Gayam Timur.

Namun di balik proses seleksi tersebut mencuat dugaan bahwa jabatan perangkat desa diperjualbelikan dengan nilai fantastis mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Masyarakat dan sejumlah pihak menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Tiru Kidul dan Kepala Desa Tiru Lor dalam praktik jual beli jabatan ini.

Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa dasar hukum yang relevan dalam kasus ini antara lain Undang-Undang Nomor Enam Tahun Dua Ribu Empat Belas tentang Desa yang mengatur tata kelola desa dan mekanisme pengisian perangkat desa secara transparan dan akuntabel. Peraturan Pemerintah Nomor Empat Puluh Tiga Tahun Dua Ribu Empat Belas yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Desa menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh ada praktik kecurangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Seratus Sebelas Tahun Dua Ribu Empat Belas yang memberikan pedoman teknis dalam proses pengisian perangkat desa untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam seleksi perangkat desa. Pasal Dua Belas Huruf e Undang-Undang Nomor Dua Puluh Tahun Dua Ribu Satu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyelenggara negara atau pejabat publik yang melakukan praktik suap atau jual beli jabatan dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga saat ini pihak berwenang masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Beberapa pihak mempertanyakan apakah ada backing atau perlindungan tertentu bagi para kepala desa yang diduga terlibat. Namun aparat penegak hukum menegaskan bahwa mereka akan bertindak secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

Kami akan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi dan bukti yang akurat agar kasus ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ujar salah satu pejabat dari instansi terkait.

Masyarakat Kecamatan Gurah pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan titik terang dan pihak yang bersalah mendapatkan sanksi yang tegas. Transparansi dan keadilan dalam proses seleksi perangkat desa harus ditegakkan guna menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan mencederai demokrasi di tingkat desa.

(Tim Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama