KEDIRI, sergaponline.online – Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam mengukur capaian akademik pelajar secara menyeluruh.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Luthfi Mamudiono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan dukungan optimal.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyukseskan program nasional. Maka penganggaran harus segera disiapkan,” ujar Luthfi, Rabu (16/7).
Menurut Luthfi, sumber pendanaan pelaksanaan TKA berasal dari kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, ia mendorong agar Pemkab Kediri segera mengalokasikan anggaran, baik melalui Dinas Pendidikan yang menangani jenjang SD-SMP maupun Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) untuk tingkat SMA/SMK.
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses penganggaran. Dirinya bahkan berencana mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna membahas teknis pelaksanaan TKA di Kabupaten Kediri.
“Program ini wajib mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian. Dan sesuai regulasi, TKA tidak bersifat wajib, jadi siswa bisa memilih untuk ikut atau tidak. Baik dari jalur pendidikan formal, informal, maupun nonformal,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Selain itu, mereka juga menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan teknis di lapangan.
“Tes Kemampuan Akademik ini bisa menjadi sarana pengembangan kompetensi siswa, sekaligus alat ukur kesiapan mereka dalam menempuh jenjang pendidikan selanjutnya,” jelas Muhsin.
Dengan adanya TKA, pemerintah pusat diharapkan bisa mendapatkan data objektif terkait kualitas pendidikan secara nasional, sementara daerah diminta aktif dalam menyukseskan implementasinya di lapangan. (RED.A)
Posting Komentar