Kediri, sergaponline.online – Publik digegerkan dengan pengakuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mengungkap adanya 212 merek beras kemasan yang diduga oplosan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Usai dilakukan pendalaman oleh Satgas Pangan Mabes Polri, sejumlah merek mulai muncul ke publik. Yang mengejutkan, beberapa di antaranya justru beredar luas di pasaran, termasuk minimarket besar.
Beberapa merek yang disebut seperti Sania, Raja Platinum, Alfamidi Setra Pulen, hingga Food Station—semuanya dijual dengan label beras premium atau medium, namun kualitasnya tidak sesuai dengan label dan harga yang tertera.
Apa Itu Beras Oplosan?
Beras oplosan merupakan campuran beberapa jenis beras yang kualitasnya berbeda, namun dikemas dan dijual dengan label premium. Praktik ini merugikan konsumen karena harga jual tinggi tetapi mutu rendah.
Mentan Amran menegaskan bahwa praktik pengoplosan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Amran dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).
Polisi Sudah Panggil Perusahaan Produsen
Sejumlah perusahaan yang memproduksi merek-merek beras tersebut telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pemerintah menegaskan pentingnya registrasi produk beras sebagai langkah awal pengawasan mutu dan kejujuran pelabelan.
Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memenuhi standar sebagai berikut:
Kadar air maksimal: 14 persen
Butir kepala minimal: 85 persen
Butir patah maksimal: 14,5 persen
Beberapa Merek yang Diduga Dioplos
Berikut ini sejumlah merek yang disebut dalam konferensi pers sebagai bagian dari 212 merek yang sedang diselidiki:
Sania, Sovia, Fortune, Siip (produksi Wilmar Group)
Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen (milik Food Station Tjipinang Jaya)
Raja Platinum, Raja Ultima (milik PT Belitang Panen Raya)
Ayana (diproduksi oleh PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group)
Langkah Pemerintah: Evaluasi dan Penindakan
Pemerintah tengah merumuskan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin edar hingga proses hukum bagi pelaku pengoplosan. Amran juga menekankan bahwa registrasi beras akan diperketat agar masyarakat mendapat kepastian mutu.
Langkah ini juga diharapkan mampu melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor pertanian nasional, sekaligus menghargai jerih payah para petani.
Catatan: Masyarakat diimbau untuk cermat saat membeli beras kemasan, dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi beras tidak sesuai label. (red.a)
Posting Komentar