Mobil Damkar Dorong Paksa Mobil Emak-Emak, Warganet: Tindakan Tepat Demi Keselamatan

 

Kediri,     sergaponline.online     – Media sosial diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) di Balikpapan, Kalimantan Timur, terpaksa mendorong paksa mobil merah yang tidak memberi jalan saat terjadi kebakaran.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Balikpapan Utara, dan terekam dalam video yang memperlihatkan mobil damkar yang telah membunyikan sirene, klakson, dan teriakan petugas dari atas kendaraan agar diberi jalan. Namun, pengemudi mobil merah—yang diduga dikendarai oleh seorang emak-emak—tetap melaju pelan tanpa menepi.

Karena waktu sangat genting dan situasi darurat, mobil damkar akhirnya menyeruduk perlahan bagian belakang mobil tersebut, demi segera melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebakaran.

Damkar Balikpapan Klarifikasi

Kepala UPT Damkar Balikpapan Utara, melalui akun Instagram @bangdjuned, mengunggah klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.

“Itu unit mobil saya dari Damkar wilayah Balikpapan Utara. Kami sudah nyalakan sirene, klakson, dan anggota juga teriak-teriak dari atas mobil. Tapi mobil di depan tetap lambat dan gak minggir juga,” tulisnya.

Pihaknya mengaku bingung karena jika memang sulit menepi akibat banyaknya sepeda motor parkir di pinggir jalan, seharusnya mobil tersebut bisa melaju lebih cepat, bukan justru memperlambat laju kendaraan darurat.

Warganet Dukung Tindakan Damkar

Aksi damkar yang terpaksa mendorong mobil penghalang itu pun mendapat banyak dukungan dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut sudah tepat mengingat waktu yang sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kerugian lebih besar.

Komentar seperti "Nyawa lebih penting dari body mobil", "Good job petugas damkar", hingga "Kalau gak paham aturan, jangan nyetir di jalan raya", membanjiri unggahan video tersebut.

Pentingnya Edukasi Tentang Kendaraan Prioritas

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi publik tentang kendaraan prioritas, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan kepolisian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang sedang menjalankan tugas darurat. Menghalangi kendaraan ini dapat dikenakan sanksi hukum.

Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas, terutama ketika bertemu kendaraan yang sedang melaksanakan misi penyelamatan. Karena dalam situasi darurat, setiap detik sangat berharga.  (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama