Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula, Anies: Alarm Buruk bagi Keadilan

 

Kediri,    sergaponline.online         – Teka-teki nasib hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya terjawab. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom dalam kasus korupsi impor gula.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pada Jumat (18/7/2025). Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Izinkan Swasta Impor Gula Tanpa Prosedur

Majelis menyebut Tom menyalahgunakan kewenangannya saat memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta. Padahal, penugasan awal seharusnya dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), anak usaha BUMN Holding Pangan, ID FOOD.

Keputusan Tom dianggap diambil sepihak tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari prosedur dan perbuatan melawan hukum.

Akibatnya, sejumlah perusahaan swasta seperti PT Angle Product, PT Makassar Tene, dan PT Berkah Manis Makmur mendapatkan keuntungan tidak sah, dengan total nilai mencapai Rp194,7 miliar. Nama-nama seperti Tony Wijaya Ng, Suryanto Eka Prasetyo, hingga Hans Falita Hutama turut disebut sebagai pihak yang diuntungkan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Meski demikian, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tom menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Hakim menolak sejumlah dalih pembelaan, termasuk argumen mengenai diskresi menteri serta keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang hanya dibacakan di persidangan. Diskresi jabatan dinilai tetap harus mengikuti aturan hukum dan prinsip koordinasi antar lembaga negara.

Kritik terhadap Kapitalisme, Abaikan Rakyat

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom lebih mementingkan pendekatan ekonomi kapitalis daripada semangat demokrasi ekonomi dan nilai-nilai Pancasila. Tindakannya dianggap mengabaikan kepentingan rakyat yang seharusnya bisa mendapat akses gula dengan harga wajar.

Meski begitu, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan tidak terbukti menikmati hasil kejahatan. Oleh karena itu, ia tidak dijatuhi pidana uang pengganti.

Tom dan Anies Angkat Suara

Usai persidangan, Tom menyatakan vonis terhadap dirinya tidak menyebutkan adanya mens rea atau niat jahat. Ia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan cenderung menyalin tuntutan jaksa.

"Majelis tidak menyebut saya punya niat jahat. Itu yang paling penting," ujar Tom.

Dukungan datang dari sahabatnya, Anies Baswedan. Ia menilai vonis terhadap Tom sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan wewenang sah.

“Kalau orang seperti Tom bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan rakyat biasa?” kata Anies, menyebut hal ini sebagai alarm bahaya bagi sistem keadilan di Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyebut majelis terlalu bertumpu pada BAP dan tuntutan jaksa, tanpa memberi bobot cukup pada fakta di persidangan. (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama