Kediri, Jawa Timur, sergaponline.online – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa, hingga kini masih belum ditahan. Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para kades tersebut telah berstatus tersangka sejak beberapa bulan lalu setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum menjalani proses penahanan dan tetap beraktivitas seperti biasa. Hal ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa ada intervensi yang menghambat jalannya proses hukum.
Sejumlah pihak menduga adanya “dinding beton” yang menghambat jalannya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para tersangka. Istilah “dinding beton” ini merujuk pada dugaan kuat adanya praktik kolusi atau perlindungan dari oknum pejabat pemerintahan yang berupaya menghalangi proses hukum agar para tersangka tidak segera ditahan.
“Kami merasa heran dan kecewa karena sejumlah kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih belum ditahan. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada perlakuan khusus atau upaya untuk melindungi mereka dari jerat hukum,” ungkap salah satu warga Kabupaten Kediri yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut di masyarakat.
Kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembiaran tindak pidana, yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan potensi pelanggaran administratif serta pidana bagi aparatur desa yang menyalahgunakan wewenangnya.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk hukuman pidana maupun sanksi administratif yang dapat berujung pada pencopotan dari jabatan mereka sebagai kepala desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat terus mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan yang tegas dan transparan.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada perlakuan khusus bagi para tersangka hanya karena mereka memiliki jabatan atau kedekatan dengan pejabat tertentu,” ujar seorang warga lainnya.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan mengambil langkah hukum yang sesuai guna memastikan keadilan tetap ditegakkan serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.(Red.AL)
Posting Komentar