Nganjuk, Jawa Timur, sergaponline.online– Masyarakat di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap dugaan penutupan mata Kapolsek Bagor terkait adanya arena judi di wilayah hukumnya.
Menurut informasi yang diterima, arena judi tersebut telah beroperasi selama beberapa waktu dan diduga melibatkan beberapa oknum yang berpengaruh di daerah tersebut.
"Kami sudah melaporkan adanya arena judi tersebut kepada Kapolsek Bagor, namun tidak ada tindakan yang signifikan," kata salah satu warga Kecamatan Bagor.
Masyarakat setempat menduga bahwa Kapolsek Bagor membiarkan adanya arena judi tersebut karena diduga ada keterlibatan oknum yang berpengaruh.
"Kami meminta kepada Kapolres Nganjuk untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek Bagor dan mengusut tuntas keterlibatan oknum yang berpengaruh," kata salah satu warga Kecamatan Bagor.
Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:
Pasal 221 KUHP tentang Pembiaran Tindak Pidana, yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja membiarkan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun."
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan sengaja membiarkan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun."
Masyarakat setempat berharap bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek Bagor dan mengusut tuntas keterlibatan oknum yang berpengaruh.
Sebagai respons atas tekanan publik, tim gabungan dari Polres Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk akhirnya melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam dan dadu othok di Desa Sugih Waras. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ayam sabung, perangkat judi dadu othok, serta uang tunai yang diduga hasil dari taruhan. Beberapa orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemilik arena judi, Endro, langsung ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk perjudian di Kabupaten Nganjuk.
"Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan judi agar masyarakat merasa aman dan terhindar dari dampak negatifnya. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka," tambah Kapolres.
Pemberantasan perjudian merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, diharapkan praktik perjudian ilegal di Kabupaten Nganjuk dapat diminimalisir dan akhirnya diberantas sepenuhnya.
Posting Komentar