Viral Video Erupsi Gunung Kelud: BPBD Kediri Tegaskan Hoaks dan Peringatkan Sanksi Hukum Tegas

  


KEDIRI,  sergaponline.online  – Sebuah video yang menampilkan awan tebal disertai kilatan petir, diklaim sebagai momen erupsi Gunung Kelud, menjadi viral dan ramai beredar di media sosial. Video tersebut memicu kepanikan warga di sekitar Kabupaten Kediri dan Kota Kediri, hingga membuat Tim Tagana Kota Kediri turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi gunung yang berada di Kecamatan Ngancar.

Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri melalui Kepala Pelaksana Stefanus Djoko Sukrisno dengan tegas membantah video tersebut sebagai hoaks. Djoko menjelaskan bahwa kondisi Gunung Kelud saat ini sangat stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas vulkanik yang mengarah ke erupsi.

“Kami pastikan Gunung Kelud dalam keadaan normal dan stabil. Tidak ada letusan, tidak ada aktivitas vulkanik mencurigakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik dan selalu cek sumber informasi yang resmi,” jelas Djoko, Kamis (29/5).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh warga Desa Ngancar, Johan, yang sehari-hari tinggal di kaki Gunung Kelud. Ia menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kegempaan atau aktivitas vulkanik yang mencurigakan.

“Di sini aman-aman saja, tidak ada suara gemuruh apalagi letusan. Kami justru baru tahu dari media sosial kalau ada video itu,” ujar Johan.

Penyebaran video hoaks tersebut bukan hanya berdampak pada kepanikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan yang meluas. Oleh sebab itu, aparat menegaskan bahwa tindakan penyebaran informasi palsu dapat dikenai sanksi hukum yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebaran hoaks bisa dijerat pidana dengan ancaman denda hingga Rp1 miliar dan/atau pidana penjara.

“Kami meminta agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Sebab, ini termasuk pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas bila ditemukan pelakunya,” tegas Djoko.

BPBD Kabupaten Kediri juga menegaskan bahwa mereka secara rutin melakukan pemantauan aktivitas Gunung Kelud dan siap memberikan informasi resmi jika terjadi perkembangan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk kepada sumber terpercaya seperti BPBD, PVMBG, atau instansi terkait lainnya.

Di era digital saat ini, bijak dalam menyaring dan memverifikasi berita sangat penting agar tidak menjadi korban penyebaran informasi palsu yang berujung pada kepanikan massal dan kerugian sosial.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama