BSU Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Pengecekannya

 

 KEDIRI,  sergaponline.online   – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh! Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Setelah tahap pertama dicairkan kepada lebih dari dua juta penerima, pencairan BSU Tahap II kini tengah dalam proses persiapan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6), menjelaskan bahwa pada tahap pertama, BSU telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 calon penerima.

Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per pekerja, yang merupakan akumulasi dua bulan (Rp 300 ribu per bulan), dan disalurkan sekaligus satu kali transfer.

Penyaluran Melalui Bank dan Kantor Pos

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara, yakni:

  • BNI

  • BRI

  • BTN

  • Mandiri

Sementara khusus untuk wilayah Aceh, pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Sedangkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilayani melalui PT Pos Indonesia.

Proses BSU Tahap II Masih Diverifikasi

Yassierli mengungkapkan, BSU Tahap II kini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi data. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.535.422 calon penerima.

“Kami sangat berhati-hati dalam memastikan data penerima. Selain itu, pencairan BSU ini menggunakan anggaran yang sebelumnya belum direncanakan dari awal tahun, sehingga butuh persiapan administrasi,” jelas Yassierli.

Hingga kini, baru sekitar 2,4 juta pekerja yang menerima bantuan, dari target total 17,3 juta penerima di tahun 2025.

Dasar Hukum dan Kriteria Penerima

BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria, termasuk:

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

  • Bergaji di bawah Rp 3,5 juta

  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT

Cara Cek Status Penerima BSU 2025:

  1. Kunjungi situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Login atau daftar akun jika belum memiliki.

  3. Lengkapi profil pekerja, termasuk NIK dan data pribadi.

  4. Cek notifikasi status penerima BSU.

Catatan Tambahan:

  • Bagi penerima melalui Kantor Pos, siapkan aplikasi Pospay untuk proses pencairan.

  • Informasi tambahan juga dapat diperoleh dari kelurahan atau tempat kerja yang telah bermitra dengan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan lupa! Pastikan nomor rekening aktif dan data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai agar tidak tertunda saat proses pencairan BSU Tahap II dilakukan. (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama