Jakarta, sergaponline.online – Rumah mewah milik Doni M Taufik atau Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang berkedok robot trading, resmi dilelang oleh jaksa. Rumah senilai Rp 3,5 miliar tersebut menjadi salah satu aset yang dirampas negara sebagai bagian dari putusan Mahkamah Agung.
“Objek lelang yang berhasil dijual adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seluas 400 m² tanah dan 600 m² bangunan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (3/7/2025).
Harli menyebutkan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Doni Salmanan.
Profil Singkat Doni Salmanan
Doni sempat menjadi sorotan publik pada 2021–2022 karena dikenal sebagai influencer kaya raya asal Bandung dengan gaya hidup mewah. Ia kerap memamerkan aksi ‘dermawan’, seperti menyumbangkan ratusan juta rupiah dari hasil lelang motor dan membagi-bagikan uang ke masyarakat di jalanan.
Namun, citra itu runtuh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi ilegal melalui platform trading Quotex. Ia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah disidang di PN Bale Bandung, Doni awalnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sejumlah aset pentingnya sempat dinyatakan dikembalikan, termasuk mobil dan rumah mewah.
Vonis Diperberat di Banding
Tak puas dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan banding. Hasilnya, pada tingkat banding Doni divonis 8 tahun penjara, dengan denda tetap Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, majelis hakim banding memutuskan agar seluruh aset mewah milik Doni dirampas untuk negara.
Aset yang dirampas termasuk motor Ducati, mobil Lamborghini, jam tangan Hermes, pakaian bermerek seperti Dior, hingga rumah mewah di Bandung.
Kasasi dan PK Ditolak
Doni kemudian mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, keduanya ditolak. Dengan demikian, hukuman 8 tahun penjara dan perampasan aset dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (RED.A)
Posting Komentar