Kediri, sergaponline.online– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri menemukan sejumlah permasalahan serius di Sungai Parung usai melakukan survei eksisting pada Mei lalu. Sungai yang mengalir di wilayah timur Sungai Brantas ini disebut tengah menghadapi berbagai ancaman, mulai dari penyempitan badan sungai hingga pencemaran limbah domestik yang tak terkendali.
Survei dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di sekitar Sumber Bulus, Tosaren, yang disebut sebagai hulu dari Sungai Parung. Di kawasan itu, air masih relatif jernih dan anak-anak masih tampak bermain air. Namun, kondisi berbeda ditemukan di bagian hilir, terutama di wilayah Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.
Sedimentasi dan Sampah Ancam Fungsi Sungai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Meri Oktavia, menyampaikan bahwa survei menemukan banyak tumpukan sedimen setinggi sekitar satu meter di sepanjang aliran sungai. Pendangkalan ini diyakini berasal dari erosi tanah di hulu yang terbawa arus air.
“Di Parung kemarin hampir sepanjang aliran terjadi penumpukan sedimen setinggi satu meter,” ungkap Meri.
Selain itu, sungai juga dipenuhi sampah organik seperti daun dan ranting, serta sampah anorganik seperti plastik dan popok sekali pakai (diapers). Ditemukan pula pipa-pipa limbah rumah tangga yang langsung dibuang ke sungai.
Bangunan Liar dan Penyempitan Sempadan
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan liar di sempadan sungai, bahkan beberapa di antaranya melintang di atas aliran air. Hal ini memperparah penyempitan badan sungai dan berisiko tinggi memicu banjir di musim hujan.
“Sudah ada satu objek bangunan yang kami laporkan ke BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas untuk ditindaklanjuti,” imbuh Meri.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
PUPR juga menyoroti minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai. Kebiasaan membuang sampah dan limbah langsung ke sungai masih banyak ditemukan, meski telah diatur dalam Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 38 perda tersebut melarang kegiatan pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Sanksinya berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif.
Upaya Normalisasi dan Pencegahan Banjir
Dinas PUPR menegaskan bahwa survei ini dilakukan sebagai langkah awal normalisasi Sungai Parung untuk memaksimalkan fungsi pengendalian banjir. Rencana tersebut difokuskan pada wilayah-wilayah yang kerap terdampak banjir, terutama di kawasan padat penduduk.
“Kami harap masyarakat juga turut serta menjaga kelestarian sungai. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kita bersama,” tutup Meri. (red:a)
Posting Komentar