Jakarta, sergaponline.online – Belum tuntas menjalani hukuman 9 tahun penjara atas dua kasus korupsi, yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumatera Selatan, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi lainnya.
Kali ini, Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Cinde di Palembang. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (2/7/2025), setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.
"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah:
Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum,
Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum,
Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
Dari empat tersangka tersebut, Raimar Yousnaidi telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Alex Noerdin dan Edi Hermanto saat ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi lain. Satu tersangka lainnya, Aldrin Tando, diketahui berada di luar negeri dan kini tengah dalam pengejaran aparat.
Kejati Sumsel belum merinci lebih lanjut kerugian negara dalam kasus Pasar Cinde ini, namun menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (RED.A)
Posting Komentar