Kediri, sergaponline.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tengah mengebut penyelesaian Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terbaru terkait penyelenggaraan pawai sound horeg. SKB tersebut ditarget rampung sebelum Agustus 2025, mengingat mulai maraknya acara peringatan hari besar nasional (PHBN) di berbagai desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, M. Solikin, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada sejumlah poin yang belum mencapai kata sepakat antara pemerintah dan pelaku usaha penyewaan sound. Salah satu yang paling krusial adalah soal jumlah dan kapasitas subwoofer.
“Akan kami lakukan pembahasan lebih lanjut. Ada beberapa poin, terutama terkait jumlah subwoofer, yang masih tarik ulur,” terang Solikin, Senin (21/7).
Dalam draft SKB yang disusun Pemkab, penggunaan subwoofer dibatasi maksimal enam unit untuk sound single dan empat unit untuk sound double, dengan batas kebisingan maksimal 100 desibel. Namun, dari pihak pengusaha sound horeg, mereka meminta pelonggaran aturan: 12 unit untuk sound single dan 6-8 unit untuk sound double.
Karena belum menemukan titik temu, Pemkab Kediri akan menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat. Selain mengundang perwakilan paguyuban sound horeg, rapat juga akan melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Polres Kediri, serta unsur TNI.
“Yang jelas akan segera kami rapatkan karena momen PHBN sudah mulai digelar di desa-desa,” ujar Solikin.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah pawai sound horeg yang berlangsung beberapa hari terakhir. Temuan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat lanjutan pekan ini.
“Insya Allah minggu ini kembali digelar rapat lanjutan. Mudah-mudahan sudah ada titik terang,” jelasnya.
Yuli menambahkan bahwa secara prinsip, poin-poin dalam SKB telah merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur serta telah disepakati oleh instansi vertikal. Namun, memang masih ada penolakan dari pihak penyedia jasa sound horeg.
Sebelumnya, Polres Kediri membubarkan kegiatan pawai sound horeg di Desa Duwet, Kecamatan Wates, pada Sabtu (19/7). Kegiatan tersebut berlangsung melewati jam operasional yang diizinkan, yakni pukul 22.00 WIB. Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran jumlah subwoofer, di mana beberapa peserta membawa lebih dari batas maksimal yang diatur dalam SKB tahun 2023.
Polisi akhirnya melepas kabel penghubung ke sistem sound untuk memastikan hanya unit yang sesuai ketentuan yang bisa difungsikan. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum sambil menunggu SKB terbaru disepakati. (RED.A)
Posting Komentar