Pemkot Kediri Luncurkan Program “Koper Pengantin” untuk Atasi Nikah Tak Tercatat di Data Negara

  


Kediri, sergaponline.online   – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggagas program inovatif bernama Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara atau disingkat “Koper Pengantin”, guna membantu pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di data kependudukan.

Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot dalam menjamin legalitas pernikahan warganya secara administratif dan hukum. Pelaksanaan program tersebut juga sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-1.146 Kota Kediri.

“Koper Pengantin ini bertujuan membantu warga yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan negara. Salah satu alasannya adalah untuk menjaga legalitas garis keturunan anak agar ke depan tidak menemui kendala hukum atau sosial,” ujar Gus Qowim, sapaan akrabnya, Jumat (25/7).

Menurutnya, dokumen seperti buku nikah memiliki nilai penting sebagai bukti sahnya pernikahan, baik menurut agama maupun secara hukum negara. Perkawinan yang tidak tercatat dapat berdampak luas terhadap status anak, hak waris, hingga pencatatan dalam ijazah anak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2024, tercatat masih ada 8.978 penduduk Kota Kediri dengan status pernikahan yang belum terdaftar di sistem kependudukan negara. Namun berkat sosialisasi dan peningkatan kesadaran warga, jumlah tersebut menurun menjadi 8.418 orang per 21 Juli 2025.

“Permasalahan ini bisa disebabkan karena dua hal, yaitu pernikahan sudah dicatat secara agama namun belum dilaporkan ke Dispendukcapil, atau karena masih menjalani pernikahan secara siri,” jelasnya.

Gus Qowim menambahkan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi rentan menimbulkan persoalan hukum. Baik hak suami-istri maupun anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tidak mendapat perlindungan hukum secara utuh. Ia bahkan menyebut kondisi itu sebagai bom waktu yang bisa meledak kapan saja, merugikan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak kasus anak yang tidak memiliki akta kelahiran lengkap, seperti:

  • Anak tanpa akta kelahiran,

  • Anak dengan akta kelahiran tanpa nama orang tua,

  • Anak dengan akta hanya mencantumkan ibu kandung,

  • Anak dengan identitas orang tua yang bukan ayah atau ibu biologis,

  • Dan anak yang memiliki akta dengan data lengkap ayah dan ibu kandung.

“Kelima kategori ini seharusnya dipenuhi secara utuh demi kepentingan dan perlindungan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menambahkan bahwa program Koper Pengantin dilaksanakan melalui sinergi lintas lembaga, antara lain Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Ia menjelaskan bahwa proses dimulai dari pendaftaran peserta, pengumpulan dokumen, hingga sidang koordinasi awal. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Kota Kediri untuk pelaksanaan sidang isbat nikah.

Setelah putusan isbat diterbitkan, pasangan akan dinikahkan secara resmi di KUA. Selanjutnya, Dispendukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status terbaru. Jika pasangan tersebut memiliki anak, maka akan dilanjutkan dengan proses pengesahan anak sehingga akta kelahiran mencantumkan nama ayah dan ibu kandung secara lengkap.

Dalam pelaksanaannya, saat ini terdapat sembilan pasangan yang mengikuti program ini, namun satu pasangan belum dapat melanjutkan proses karena kendala aturan.

“Sidang isbat memang kewenangan Pengadilan Agama, akad nikah dilakukan di KUA, sementara Pengadilan Negeri mencatatkan peristiwa kependudukan di dokumen negara. Maka dari itu, kita melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan program ini,” pungkas Marsudi.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama