Pemkot Kediri Siapkan Aturan Baru Tertibkan Tiang Kabel Provider

   


KEDIRI,   sergaponline.online      – Pemerintah Kota Kediri tengah menyusun regulasi baru untuk menata keberadaan tiang kabel milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang berdiri di ruang milik jalan (rumija). Selama ini, pemasangan tiang kerap dilakukan tanpa izin resmi, bahkan secara diam-diam di malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, I Made Dwi Permana, menjelaskan bahwa selama ini perusahaan provider hanya diminta mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR. Rekomtek itu menjadi acuan dalam menata letak tiang—termasuk jaraknya dari trotoar dan ruas jalan yang diperbolehkan.

"Melalui rekomtek, kami menentukan di sisi mana tiang boleh berdiri dan seberapa jauh dari fasilitas umum. Namun sayangnya, tak semua perusahaan mematuhi ini," ujar Made.

Praktik curang pun kerap terjadi. Beberapa provider diketahui memasang tiang jaringan secara sembunyi-sembunyi di malam hari, tanpa rekomtek maupun izin resmi. Akibatnya, petugas kerap menemukan tiang baru muncul keesokan harinya, meski pengawasan rutin telah dilakukan.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Dinas PUPR berinisiatif membangun sistem komunikasi yang lebih sistematis dengan para operator. Saat ini, tercatat ada 17 provider yang beroperasi di Kota Kediri.

"Tak jarang dalam satu titik, bisa berdiri lima hingga sepuluh tiang sekaligus. Ini yang kini kami tata ulang agar lebih tertib," tegas Made.

Sayangnya, belum ada dasar hukum yang memungkinkan pemerintah kota menarik retribusi dari penggunaan rumija oleh provider. Hingga kini, satu-satunya dasar legalitas hanyalah rekomtek, bukan izin resmi berbasis perda atau perwali.

Made menyebut, beberapa kota besar seperti Surabaya dan Jakarta telah lebih dulu menyediakan infrastruktur seperti u-ditch (saluran kabel bawah tanah), yang kemudian disewakan kepada provider. Pola ini sedang dipertimbangkan dan dikembangkan di Kota Kediri melalui proyek percontohan yang akan dibangun di kawasan Jalan Stasiun.

"Melalui proyek ini, kabel-kabel nantinya tidak lagi menggantung di udara, tapi dialihkan ke bawah tanah dengan menggunakan utilitas khusus," ujarnya.

Langkah konkret lainnya adalah dengan menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara menyeluruh pemanfaatan ruang milik jalan. Aturan ini akan menjadi pedoman legal bagi semua kegiatan di rumija, termasuk pemasangan tiang dan kabel.

"Regulasinya sedang difinalisasi dan akan diajukan untuk harmonisasi ke Kemenkumham dalam waktu dekat," imbuhnya.

Selama ini, rekomtek diberikan secara terbatas pada ruas jalan tertentu, bukan bersifat umum untuk seluruh wilayah kota. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit provider yang melampaui batas izin, dengan memasang tiang di luar area yang diizinkan.

"Provider sering memasang tiang di ruas yang sebenarnya tidak tercantum dalam rekomtek mereka. Itulah kenapa kita juga melakukan penertiban berkala," tambah Made.

Dinas PUPR pun tak segan menertibkan hingga mencabut tiang-tiang ilegal yang tidak memiliki rekomtek. Ke depan, pembangunan utilitas terpadu akan terus dikembangkan, dengan harapan seluruh kabel provider bisa diarahkan masuk ke jaringan bawah tanah demi kenyamanan dan estetika kota.

"Proyek awal akan difokuskan di sekitar stasiun, dan ditargetkan rampung akhir tahun 2025," pungkasnya.(red.a)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama