Polemik Pembangunan GKJW Mojoroto, Kemenag dan FKUB Tekankan Prosedur Izin Harus Dipenuhi

   


KEDIRI, sergaponline.online   – Proses pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto memunculkan perbincangan hangat di masyarakat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri akhirnya buka suara terkait situasi tersebut. Kepala Kemenag Kota Kediri, Ahmad Zamroni, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan tiga kali mediasi untuk mencari titik temu antara panitia pembangunan dan warga sekitar.

Salah satu hasil dari mediasi itu adalah perlunya pembaruan surat persetujuan warga serta pelaksanaan sosialisasi ulang mengenai rencana pembangunan gereja.

Sebagai informasi, kegiatan pembangunan GKJW di Jalan Lintasan Gang 4, Kelurahan Mojoroto, dihentikan sementara sejak 27 Juli lalu. Proyek ini baru bisa dilanjutkan setelah memperoleh dukungan warga sekitar dan rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kemenag Kota Kediri.

Masalah muncul karena pembangunan tersebut awalnya disebut sebagai renovasi tempat ibadah sementara, namun belakangan berubah menjadi proyek pembangunan gereja permanen. Hal ini menimbulkan keberatan dari sebagian warga yang meminta agar dilakukan proses perizinan ulang.

"Awalnya yang ada di situ adalah tempat ibadah sementara, bukan gereja permanen. Jadi, fungsinya berbeda dan aturannya pun berbeda," jelas Zamroni.

Ia menyebut, mediasi pertama dilakukan pada 27 Februari 2025 dan menghasilkan kesepakatan untuk memperbarui surat persetujuan dari masyarakat. Selanjutnya, pada 9 Juli, warga mengusulkan agar dilakukan sosialisasi ulang. Lalu pada 27 Juli, disepakati bahwa kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan lengkap.

“Kalau tempat ibadah sementara, izinnya cukup diperbarui setiap dua tahun oleh pemerintah. Tapi kalau gereja permanen, harus ada dukungan minimal dari 60 warga,” papar Zamroni.

Ia menegaskan bahwa penghentian proyek tersebut bukan karena penolakan terhadap tempat ibadah, melainkan semata-mata karena belum terpenuhinya syarat administratif.

Senada, Ketua FKUB Kota Kediri, Mochamad Salim, juga menyampaikan bahwa tidak ada penolakan terhadap pendirian gereja. Namun, ia menyebut ada kekeliruan prosedur sejak awal pengurusan izin.

“Proses permintaan tanda tangan warga tidak melalui prosedur yang seharusnya. Bahkan, surat dukungan belum diketahui oleh kepala kelurahan,” jelas Salim.

Akibatnya, surat-surat pendukung harus diperbaiki beberapa kali. Salim juga menyebut bahwa masyarakat meminta semua proses dimulai dari awal dan dilakukan sosialisasi secara menyeluruh.

Menurutnya, kurangnya komunikasi sejak awal menjadi penyebab utama masalah ini. Pada awalnya, panitia hanya menyampaikan bahwa mereka akan memperbaiki tempat ibadah yang telah lama digunakan. Namun di tengah jalan, muncul bangunan baru yang difungsikan sebagai gereja.

“Yang disampaikan dulu hanya perbaikan rumah kebaktian, bukan mendirikan gereja. Tapi ternyata muncul bangunan gereja baru di belakang rumah itu,” tuturnya.

Karena belum ada kesepakatan di lingkungan warga, FKUB masih menunda penerbitan rekomendasi pendirian gereja. Apalagi, ada beberapa warga yang mencabut dukungannya.

“Karena masalah ini belum tuntas, kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi,” tegas Salim.

Sementara itu, Pendeta Puput Yuniatmoko selaku Ketua GKJW Jemaat Kediri belum banyak memberikan tanggapan. Saat dihubungi, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya masih fokus menyiapkan pelayanan ibadah dan berusaha menenangkan diri.

“Sekalian menata hati atas situasi ini. Terima kasih,” balasnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Ketua Badan Musyawarah AntarGereja (Bamag) Kota Kediri, Pendeta Filipus Suwarno, menjelaskan bahwa selama ini pembangunan gereja di Kediri berjalan lancar. Ia mencontohkan pendirian Gereja Mawar Sharon dan Bethany yang tidak mengalami hambatan.

“Untuk GKJW ini, memang ada persoalan di lapangan. Karena itu, FKUB belum bisa memberikan rekomendasi. Tapi kalau sudah kondusif dan seluruh pihak sepakat, maka rekomendasi bisa segera dikeluarkan,” jelasnya yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pendirian Tempat Ibadah FKUB Kota Kediri.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama