Cerai Gugat Membeludak, Ribuan Istri di Kabupaten Kediri Ajukan Perceraian Karena Masalah Ekonomi

 



KEDIRI, sergaponline.online   – Lonjakan kasus perceraian kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Sepanjang semester pertama tahun 2025, ribuan perempuan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri. Mayoritas alasan yang dikemukakan adalah persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

Berdasarkan data yang dihimpun dari PA Kabupaten Kediri, tercatat sebanyak 1.522 perkara masuk sejak Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 1.205 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 317 perkara merupakan cerai talak yang dilayangkan oleh suami.

Panitera Muda PA Kabupaten Kediri, Moh. Muhsin, menyampaikan bahwa kasus cerai gugat memang jauh lebih dominan. Hal ini menunjukkan semakin banyak istri yang berani mengambil langkah hukum untuk mengakhiri rumah tangga yang dirasa tidak lagi sehat atau layak dipertahankan.

“Mayoritas perkara diajukan karena faktor ekonomi. Banyak yang mengaku tidak lagi diberi nafkah oleh suami, bahkan ditinggalkan begitu saja tanpa kejelasan,” jelas Muhsin, Jumat (1/8/2025) sore.

Ia menambahkan, tidak sedikit pula kasus yang dilatarbelakangi oleh suami yang terlibat judi online, sehingga kondisi finansial keluarga semakin memburuk.

“Judi online menjadi pemicu tambahan. Ketika penghasilan sudah minim, kemudian digunakan untuk berjudi, tentu memperparah situasi rumah tangga,” imbuhnya.

Selain persoalan ekonomi, Muhsin mengungkapkan terdapat pula faktor lain seperti kehadiran orang ketiga, campur tangan keluarga besar, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, dari data yang ada, persoalan ekonomi tetap menjadi pemicu utama perceraian.

“Masalah rumah tangga memang bermacam-macam. Tapi hampir separuhnya berasal dari ketidakmampuan suami dalam menafkahi keluarga,” tegasnya.

Muhsin menjelaskan bahwa tidak semua gugatan bisa langsung diterima oleh pengadilan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pasangan telah berpisah tempat tinggal selama minimal enam bulan. Pengecualian diberikan jika terdapat unsur KDRT atau keadaan mendesak lainnya.

“Kalau masih tinggal serumah dan tidak ada alasan kuat, biasanya gugatan belum bisa kami proses,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, jumlah perkara perceraian di semester pertama tahun 2025 ini mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari hingga Juni 2024, tercatat 1.455 perkara, terdiri dari 1.153 cerai gugat dan 302 cerai talak.

Menurut Muhsin, tren ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya perempuan. Mereka mulai memahami hak-haknya dan tidak ragu mengambil tindakan ketika merasa tidak diperlakukan secara adil dalam rumah tangga.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama