Kediri, Jawa Timur, sergaponline.online– Skandal besar perlahan mulai terkuak dalam pelaksanaan proyek P3TGAI di Kabupaten Kediri. Sosok yang dikenal sebagai aspirator kini menjadi sorotan tajam setelah dugaan kuat muncul terkait pemotongan dana proyek sebesar 20% secara tidak sah, yang mengarah ke praktik korupsi berjamaah.
Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) telah mengantongi nama-nama yang disebut sebagai "pengatur proyek di belakang layar", termasuk seorang berinisial A, warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, yang ditengarai aktif "menyusun" distribusi proyek ke berbagai desa.
Menurut data lapangan, keberadaan aspirator ini tidak tercatat dalam struktur resmi pelaksana proyek, namun justru memiliki wewenang menentukan desa mana yang dapat proyek, dan berapa persen yang harus disetor sebelum dana cair.
Ketika dikonfirmasi, A berkilah, “Saya tidak tahu apa-apa, saya cuma daftarkan satu desa saja, itu pun gratis.” Namun dari keterangan berbagai kepala desa dan pelaksana proyek, diketahui bahwa “A” punya peran besar dalam meloloskan pengajuan P3TGAI, dengan “imbalan” tertentu.
“Kami mendapatkan informasi dari banyak pihak yang merasa harus ‘membayar’ untuk mendapatkan proyek. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua LP3-NKRI.
Jika benar terbukti adanya pengalihan dana APBN ke pihak-pihak tidak berwenang, maka hal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghambat pemerataan pembangunan infrastruktur desa.
Kini, LP3-NKRI menyerukan agar aparat penegak hukum—termasuk Kejaksaan dan KPK—turun tangan menyelidiki lebih dalam dan membawa para pelaku ke hadapan hukum.(RED.TIM)
Posting Komentar