Proyek Irigasi P3TGAI di Kabupaten Kediri Diduga Jadi Ladang Korupsi Oknum Aspirator: Bantuan Rakyat atau Jebakan Sistem?

 


Kediri, 29 Mei 2025,  sergaponline.online  –Bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi solusi bagi petani justru menjadi bumerang. Proyek P3TGAI yang dirancang untuk memperbaiki saluran irigasi kini terungkap sebagai ladang subur praktik korupsi terselubung di Kabupaten Kediri. Temuan LP3-NKRI membuka tabir praktik yang dinilai “lebih gila” dibanding skandal jual beli jabatan.

Kontroversi mencuat karena peran kepala desa dan HIPPA dibatasi hanya sebatas pelaksana teknis tanpa kuasa penuh. Namun, mereka justru menjadi sasaran tekanan. Oknum aspirator – yang merupakan perwakilan rakyat – diduga memotong langsung dana proyek hingga 20 persen.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini bentuk ketimpangan sistemik yang mematikan kedaulatan desa dalam pembangunan,” ujar Ketua LP3-NKRI dalam pernyataannya.

Yang lebih mengejutkan, banyak pihak menyebut bahwa praktik ini sudah menjadi ‘rahasia umum’. Bahkan beberapa proyek sebelumnya di tahun-tahun lalu juga diduga mengalami skema serupa.

Para pelaku bersembunyi di balik kekuasaan dan relasi politik, sementara pelaksana di lapangan terpaksa menyiasati pembangunan agar tetap terlihat selesai, meskipun jauh dari spesifikasi teknis.

Jika benar terbukti, tindakan ini melanggar banyak ketentuan hukum sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Selain UU Tipikor, tindakan ini juga dapat ditelusuri melalui UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan e, yang menegaskan hak dan kewajiban kepala desa dalam mengelola pembangunan secara partisipatif dan akuntabel.

Kondisi ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme program aspirasi, agar desa tidak lagi menjadi korban dari kepentingan elite yang haus kuasa dan keuntungan.(RED.TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama