Sindikat Maling Emas Asal Jateng Kembali Disidangkan, Saksi Ungkap Modus Licik di Persidangan

 



KEDIRI, sergaponline.online  – Enam orang terdakwa kasus pencurian emas lintas provinsi kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (27/5/2025). Mereka adalah Suharjo (58), Suparmono (45), Saiful Anas (57), Kartimah (40), Tri Mujiati (35), dan Nur Rohman (27), yang disebut sebagai anggota sindikat pencurian emas asal Jawa Tengah.

Persidangan yang digelar terbuka ini kembali menarik perhatian publik. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adisti Pratama Ferevaldy menghadirkan tiga orang saksi dari pihak korban, guna memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

“Seharusnya ada empat saksi yang kami hadirkan, namun satu berhalangan hadir,” jelas Adisti kepada majelis hakim.

Ketiga saksi yang hadir adalah Devi Vortalisa (42) selaku pemilik Toko Emas Rama di Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo; Doni Arisandi (30) selaku pengelola toko; dan Ani Fatmala (27) yang bekerja sebagai karyawan.

Satu Per Satu Saksi Membuka Tabir Modus Terdakwa

Dalam kesaksiannya, Devi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Suparmono dan Kartimah datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Mereka terlihat normal seperti pelanggan pada umumnya. Tapi ternyata saat mencoba beberapa kalung, sebagian tidak dikembalikan. Itu baru ketahuan setelah kami cek CCTV,” terang Devi di hadapan majelis hakim.

Selang beberapa menit kemudian, terdakwa Tri Mujiati juga datang dan melakukan hal serupa. Modusnya hampir identik: mencoba beberapa kalung emas dan secara diam-diam menyimpan sebagian di balik pakaian.

Saksi Ani Fatmala yang kala itu bertugas mengakui bahwa dirinya sempat tidak menyadari aksi pencurian itu karena sibuk melayani dan kebetulan sedang terjadi pergantian shift kerja.

“Saya merasa perhatian saya terbagi saat itu. Apalagi pelaku menggunakan jilbab, jadi saat menyimpan kalung tidak terlalu terlihat,” tutur Ani.

Setelah kejadian, Ani melapor kepada Doni, pengelola toko. Mereka berdua kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dengan jelas aksi para terdakwa.

Kerugian Capai Rp 40 Juta, Emas Dibawa Kabur Secara Sistematis

Terdapat empat kalung emas yang berhasil dibawa kabur oleh sindikat ini, antara lain:

  • Kalung rantai Malaysia seberat 8,7 gram

  • Kalung ekor rusa seberat 14,28 gram

  • Kalung Italy BK seberat 10,72 gram

  • Kalung lady seberat 6,73 gram

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta,” ungkap Devi.

Jaksa Adisti menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. “Satu pasal cukup karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Mereka beraksi secara terorganisir,” tegasnya.

Persidangan Akan Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan mendalami keterlibatan masing-masing terdakwa.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pemilik toko emas agar lebih waspada terhadap modus pencurian yang melibatkan lebih dari satu orang dan dilakukan secara terencana.

“Kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar lebih hati-hati dan tidak mudah lengah,” kata Doni.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama