Kediri, sergaponline.online – Malik Alfian, 59 tahun, sopir bus Harapan Jaya yang terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Baruna, kini mencoba mendapatkan keringanan hukuman melalui sidang pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (4/6).
Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya Alfin Setiawan, pedagang asongan asal Kelurahan Tosaren.
Dalam pledoi yang diajukan secara tertulis, penasihat hukum terdakwa, Sabar Johnson Situmorang, meminta majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya menunjukkan bahwa peristiwa itu murni kecelakaan yang tidak disengaja.
“Dalam kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Bukan langsung meninggal di tempat, tetapi masih sempat dirawat beberapa jam di RS Bhayangkara,” ucap Sabar di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novi Nuradhayanty.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi lalu lintas saat kejadian cukup padat, di mana bus yang dikemudikan Malik berada diapit kendaraan dari kiri dan kanan. “Korban tersenggol dari arah belakang, bukan dari depan. Ini murni kecelakaan tanpa unsur kesengajaan,” ujarnya.
Meski demikian, JPU tetap bersikukuh pada tuntutannya. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhammad Safir, menegaskan bahwa semua tuntutan sudah didasarkan pada alat bukti yang ada selama proses persidangan.
“Selain hukuman dua tahun penjara, kami juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 3 juta kepada terdakwa,” jelas Safir. Ia menambahkan bahwa faktor yang sedikit meringankan adalah adanya upaya damai antara terdakwa dan keluarga korban.
Namun demikian, kelalaian Malik dalam berkendara tetap menjadi poin utama dalam dakwaan yang diajukan JPU. “Kecelakaan ini menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu menjadi hal yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Majelis hakim telah menerima pledoi dari pihak terdakwa dan menjadwalkan tanggapan dari JPU pada pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan respons resmi dari penuntut umum sebelum nantinya dijatuhkan vonis.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Kamis, 31 Januari lalu. Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7635 US yang dikemudikan Malik diduga menabrak korban yang berada di sisi jalan. Peristiwa itu menyisakan duka bagi keluarga korban dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Kini, publik menanti keputusan akhir dari majelis hakim. Apakah pledoi dari terdakwa akan membuahkan hasil, ataukah hukuman tetap dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa?
(RED.AL)
Posting Komentar