Kota Kediri, sergaponline.online – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1446 H dan menindaklanjuti ketentuan cuti bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, Pengadilan Agama Kota Kediri mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik.
📌 Pelayanan Pengadilan Agama Kota Kediri ditutup sementara mulai tanggal 6 hingga 9 Juni 2025.
📌 Pelayanan akan kembali dibuka dan berjalan normal pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional serta memberi kesempatan bagi pegawai dan masyarakat untuk merayakan Hari Raya Iduladha bersama keluarga.
Pengadilan Agama Kota Kediri mengimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan kebutuhan administrasi hukum dan peradilan dengan jadwal libur yang telah ditetapkan. Masyarakat yang membutuhkan layanan informasi dan penjadwalan ulang perkara dapat mengakses laman resmi atau media sosial Pengadilan Agama Kota Kediri.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Semoga momen libur ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mempererat tali silaturahmi. Terima kasih atas pengertiannya," demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Kediri.
Mari kita jadikan Iduladha sebagai momentum memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan keadilan — sejalan dengan semangat Pengadilan Agama dalam memberikan layanan hukum yang humanis dan profesional.(red.al)
Posting Komentar