Komisi X DPR RI Komitmen Kawal Nasib Guru Honorer dan PPPK, PGRI Desak Kesetaraan Hak

 

Jakarta,     sergaponline.online      – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib para guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari upaya membenahi sistem pendidikan nasional yang lebih adil dan berpihak kepada guru.

Pernyataan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (14/7/2025), bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal berbagai aspirasi guru melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Aspirasi dari PGRI dan IPN sangat penting. Komisi X siap mengawal melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Guru harus mendapat afirmasi yang layak, dan sistem pendidikan kita harus berakar pada karakter dan semangat kebangsaan,” ujar Hetifah saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan krusial diungkapkan oleh perwakilan guru. PB PGRI menyoroti ketidakadilan dalam proses rekrutmen ASN PPPK, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum merata dan berkualitas, serta beban administrasi guru yang dinilai sangat memberatkan tugas mengajar.

Tak hanya itu, Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, menekankan masih adanya perlakuan diskriminatif terhadap guru ASN PPPK.

“Banyak guru PPPK yang belum mendapatkan jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier yang setara dengan PNS, padahal beban kerja dan tanggung jawabnya sama,” jelas Maharani.

PGRI secara tegas mengusulkan agar skema hak dan perlindungan bagi guru PPPK disetarakan dengan guru berstatus PNS, mengingat keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki tanggung jawab yang setara di lapangan.

Sementara itu, IPN menambahkan bahwa penguatan pendidikan karakter dan nilai kebangsaan juga perlu menjadi prioritas. Mereka juga menekankan perlunya regulasi khusus untuk mendukung lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

IPN bahkan mendorong agar ada mekanisme yang memungkinkan pengalihan status PPPK menjadi PNS bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat, guna menjamin masa depan dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Hetifah menyatakan dukungan penuh terhadap revisi kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada guru honorer, serta menegaskan perlunya penguatan kurikulum berbasis Pancasila dan kolaborasi antara sekolah, keluarga, serta komunitas.

RDPU ini menjadi bukti keterbukaan Komisi X dalam menyerap aspirasi pemangku kepentingan dunia pendidikan, dengan harapan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab realita dan kebutuhan para guru di lapangan.  (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama