Kediri, sergaponline.online – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mengawal proses penyelesaian berbagai persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini mencakup baik PPPK yang sudah diangkat maupun yang masih dalam proses pengangkatan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menegaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Target utama dari koordinasi ini adalah agar seluruh formasi ASN PPPK tahun 2024 yang mencapai 1.017.000 formasi bisa terselesaikan paling lambat bulan Oktober 2025.
“Bila ada yang lewat Oktober, itu hanya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, namun tetap harus tuntas dalam tahun yang sama,” tegas Muhdi saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung DPD RI, Senayan, pada Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Muhdi menyampaikan sejumlah persoalan daerah, khususnya dari Provinsi Jawa Tengah. Di antaranya adalah isu relokasi guru PPPK dari formasi 2021 dan 2022 yang belum juga terealisasi, serta kejelasan pengangkatan untuk formasi tahun 2024, status PPPK paruh waktu, hingga pencantuman gelar akademik dalam sistem kepegawaian.
“Yang paruh waktu kami dorong juga harus selesai paling lambat Oktober 2025. Jangan sampai molor terlalu jauh karena bisa menimbulkan tuntutan baru dari para PPPK lain yang sudah menerima SK,” ujar Muhdi.
Terkait laporan dari Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jawa Tengah mengenai ketidakjelasan nasib sekitar 600 guru PPPK SMAN/SMKN yang sudah lama mengajukan relokasi, Muhdi meminta agar masalah ini segera mendapat solusi konkret.
Menanggapi hal itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa proses relokasi atau mutasi PPPK sebenarnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah masing-masing. Zudan menegaskan bahwa pemindahan cukup dilakukan melalui sistem e-Mutasi, tanpa perlu surat atau persetujuan dari BKN, MenPAN-RB, maupun Kemendikbudristek.
“Kalau memang dibutuhkan, saya siap datang langsung ke Jawa Tengah untuk menjelaskan ke pemerintah daerah terkait. Biar semuanya memahami prosesnya dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Zudan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, untuk segera memperbarui data diri, terutama terkait gelar akademik dan gelar profesi melalui aplikasi My ASN milik BKN. Langkah ini penting untuk memastikan data kompetensi ASN tetap akurat dan lengkap dalam sistem.
Di akhir pernyataannya, Muhdi berharap agar seluruh pemerintah daerah dapat memanfaatkan sistem yang sudah disediakan untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan hak-hak para ASN dan PPPK tidak tertunda hanya karena kendala teknis atau birokrasi. (RED.A)
Posting Komentar