Kediri, sergaponline.online – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelolaan arsip, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan kegiatan Sinau Bareng yang membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri, dengan diikuti oleh jajaran sekretariat dan staf yang menangani bidang keadministrasian dan kearsipan.
Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami pentingnya pengelolaan dokumen secara terstruktur, khususnya terkait dengan jangka waktu penyimpanan arsip, pemusnahan, hingga alih media dokumen sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas data kelembagaan, apalagi di tengah kesibukan tahapan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi forum tukar wawasan antarpeserta terkait praktik pengarsipan yang efektif dan efisien, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas SDM KPU di bidang manajemen arsip.(RED.AL)
Posting Komentar