Kediri, sergaponline.online – Pemerintah Kabupaten Kediri bergerak cepat merespons polemik penggunaan sound horeg (sound system bervolume tinggi) yang kian marak digunakan dalam berbagai kegiatan pawai. Saat ini, Pemkab tengah menggodok Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur penggunaan sound tersebut, mulai dari jumlah unit yang diperbolehkan hingga dampak suara terhadap lingkungan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, menyampaikan bahwa pembahasan SKB sudah dilakukan beberapa pekan terakhir. “Sudah sempat kami bahas untuk pembuatan SKB,” ujarnya.
Rapat koordinasi digelar dengan melibatkan paguyuban sound system, perwakilan OPD, pihak kepolisian, hingga unsur TNI. Beberapa poin penting dalam SKB tersebut antara lain syarat pengajuan izin dua minggu sebelum kegiatan, larangan pawai di jalan protokol, kewajiban menyediakan jalur alternatif, serta surat kesepakatan warga jika jalur pawai melewati permukiman.
“Panitia juga harus bertanggung jawab penuh atas potensi kerugian atau kerusakan, serta menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” lanjut Yuli.
Panitia diminta mengawasi penonton, menyediakan penutup telinga, serta memastikan kostum peserta pawai tidak melanggar norma. SKB juga akan memuat batas waktu pelaksanaan pawai dan ketentuan teknis lainnya.
Namun, perdebatan masih terjadi terkait jumlah sound system yang diizinkan. Pemkab mengusulkan pembatasan: maksimal 6 unit untuk single sound dan 4 susun untuk double. Di sisi lain, pihak paguyuban mengusulkan jumlah lebih besar, yakni 12 unit untuk single dan 6–8 susun untuk double sound.
“Karena belum ada kesepakatan, dalam waktu dekat akan kami gelar pertemuan lanjutan,” tegas Yuli.
Polemik Direspons MUI dan Kemenkumham
Fenomena sound horeg juga menuai perhatian dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dinilai berlebihan. Namun, penggunaan sound system dalam batas wajar untuk keperluan lain tetap diperbolehkan.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa sound horeg bisa dikategorikan sebagai bagian dari kekayaan intelektual (KI). Hal ini semakin memperluas ruang diskusi dan perluasan regulasi ke depan.
“Kami harus menyinkronkan ini dengan pelaku usaha dan masyarakat, apalagi ada perkembangan terbaru dari aspek hukum,” jelas Yuli.
Polisi Perketat Pengawasan
Pihak Polres Kediri turut mengambil langkah antisipasi. Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Riko Saksono, menyampaikan bahwa semua kegiatan yang melibatkan sound system wajib mendapatkan izin resmi dari Satintelkam Polres Kediri.
“Izin harus dibarengi rapat koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya. Polisi juga akan melakukan patroli dan pengecekan untuk memastikan kegiatan sesuai dengan kesepakatan.
Riko menegaskan bahwa kegiatan pawai dilarang menampilkan tarian tidak senonoh dan tidak boleh berlangsung melewati pukul 22.00.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Seduluran Sound Balap Kediri (SSBK) yang juga pemilik Brengos Pro Audio, Heri Setiawan, enggan berkomentar ketika dikonfirmasi. “Saya tidak mau komentar. Itu panjang nanti,” ujarnya singkat. (RED.A)
Posting Komentar