Kediri, sergaponline.online – Pemerintah Kota Kediri mulai mengambil langkah tegas dalam penataan tiang dan kabel seluler yang kian semrawut di ruang milik jalan (rumija). Saat ini, Pemkot tengah menggodok regulasi yang akan mengatur secara detail pemanfaatan ruang tersebut, agar tidak lagi terjadi pemasangan sembarangan oleh perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Kediri, I Made Dwi Permana, menyampaikan bahwa selama ini pemasangan tiang oleh provider hanya berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR. Namun, tidak sedikit perusahaan yang mengabaikan proses perizinan tersebut.
“Melalui rekomtek, kami sebenarnya sudah mengatur sisi mana yang boleh digunakan, jarak dari trotoar, hingga ruas jalan mana saja yang diperbolehkan. Tapi, banyak yang memasang tanpa izin, bahkan dilakukan tengah malam agar lepas dari pengawasan,” terang Made.
Menurutnya, jumlah provider di Kota Kediri cukup banyak, yakni 17 perusahaan, dan di beberapa titik bisa terdapat lima hingga sepuluh tiang yang berdiri berdempetan. Untuk itu, Dinas PUPR mulai menyusun komunikasi yang lebih terkoordinir antar pihak, serta melakukan penertiban rutin di lapangan.
Tidak Ada Retribusi, Belum Ada Aturan
Hingga kini, pemasangan tiang di rumija belum dikenai retribusi karena belum ada regulasi yang mengaturnya secara legal. "Hanya rekomtek yang menjadi dasar. Kalau tidak ada dasar regulasi, tidak bisa ada pungutan. Ini juga jadi persoalan di banyak kota lain," jelasnya.
Sebagai upaya solusi jangka panjang, Pemkot Kediri juga menyiapkan proyek percontohan sarana utilitas terpadu (ducting) seperti yang sudah diterapkan di Surabaya dan Jakarta. Sarana ini memungkinkan kabel-kabel provider diturunkan ke bawah tanah melalui jalur utilitas yang disiapkan oleh pemerintah.
Proyek percontohan tersebut akan mulai dibangun di kawasan Jalan Stasiun dan ditargetkan rampung akhir 2025.
Regulasi Tengah Disusun, Masuk Tahap Akhir
Selain pendekatan teknis, Pemkot juga menyiapkan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur secara menyeluruh pemanfaatan rumija, termasuk pemasangan tiang provider, kabel utilitas, dan fasilitas lainnya.
“Perda ini akan mengatur secara umum apa saja yang boleh dilakukan di rumija dan bagaimana mekanismenya. Saat ini sudah masuk tahap akhir penyusunan, sebelum kami ajukan untuk sinkronisasi ke Kemenkumham,” ujar Made.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini rekomtek diberikan per ruas jalan, bukan secara menyeluruh di wilayah kota. Namun praktik di lapangan seringkali melenceng. "Kadang provider pasang tiang di luar ruas yang mereka miliki izin. Ini yang menjadi catatan kami untuk ditertibkan," ujarnya.
Sebagai langkah awal, penertiban dan pencabutan tiang liar yang tidak memiliki rekomtek sudah mulai dilakukan secara berkala.
“Ke depan, kami ingin agar semua kabel provider bisa diturunkan ke bawah melalui sistem utilitas bersama. Ini akan membuat wajah kota lebih rapi dan tertata,” pungkasnya. (RED.A)
Posting Komentar