KEDIRI , sergaponline.online – Perkembangan terbaru kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30) memasuki fase krusial. Setelah melewati proses penyidikan yang intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri secara resmi menerima pelimpahan tersangka Rochmad Tri Hartanto alias Antok (32) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (22/5/2025).
Pelimpahan ini menandai bahwa kasus yang menggemparkan publik sejak awal tahun ini, siap memasuki meja hijau untuk disidangkan di pengadilan.
Pantauan di lokasi, tersangka Antok tiba dengan pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan oranye lengkap dengan songkok hitam dan borgol di tangan. Wajahnya tertunduk saat digiring ke ruang tahanan sementara Kejari. Momen ini menjadi perhatian publik karena kasus tersebut dianggap sebagai salah satu tindak kejahatan paling keji yang terjadi di Kota Kediri dalam beberapa tahun terakhir.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami fokus menyusun surat dakwaan agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Muhammad Safir, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kediri.
Menurut Safir, pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memiliki pengalaman menangani kasus berat. Penunjukan ini dilakukan mengingat kompleksitas perkara, ditambah perhatian publik yang luar biasa besar terhadap kasus ini.
“Ini bukan sekadar perkara pembunuhan, tapi pembunuhan yang dilakukan secara terencana dan disertai tindakan mutilasi. Maka, kami butuh tim jaksa yang solid dan siap menghadapi sidang dengan berbagai kemungkinan,” jelasnya.
Safir juga mengonfirmasi bahwa penahanan lanjutan terhadap tersangka telah diberlakukan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Proses penahanan lanjutan dilakukan demi kelancaran penyusunan dakwaan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri. Kita pastikan hukum ditegakkan secara maksimal," tegas Safir.
Tersangka Antok kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan koper berisi bagian tubuh manusia di wilayah Ngawi pada Januari 2025 lalu. Identitas korban terungkap sebagai Uswatun Khasanah, warga Kediri. Penyelidikan lanjutan mengarah pada pelaku, yang sempat buron selama sepekan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengaku menghabisi korban di sebuah hotel kawasan Kota Kediri pada 19 Januari 2025, lalu memutilasi dan membuang bagian tubuh korban ke beberapa lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.
Peristiwa ini sempat membuat masyarakat resah, terutama karena korban dan pelaku saling mengenal. Warga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
“Kami akan terus mengikuti proses hukum ini. Harapan kami, pelaku mendapat hukuman setimpal, dan keluarga korban mendapat keadilan,” ujar Arifin, salah satu warga Kota Kediri.(red.al)
Posting Komentar