Audit Proyek Alun-Alun Masih Berjalan, Penentuan Ahli Penilai Tunggu Kesepakatan

  

Kediri, sergaponline.online  – Audit proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus berproses. Pemerintah Kota Kediri bersama pihak terkait kini menanti tahapan selanjutnya, termasuk penunjukan ahli yang akan menilai proyek mangkrak tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Yono Heryadi, menyampaikan bahwa kemungkinan tim ahli akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang telah dilakukan.

“Kemungkinan bisa. Dan (dilakukan) oleh ahlinya,” kata Yono, kemarin.

Namun, sebelum tim ahli tersebut ditunjuk, seluruh pihak harus menyepakati terlebih dahulu siapa yang akan dipercaya sebagai ahli penilai.

“Harus sepakat dulu ahlinya yang mana. Itu yang nanti akan kami lakukan dalam waktu dekat, di minggu ini,” tegas Yono.

Ia menambahkan, semua pihak pada dasarnya memiliki iktikad yang sama, yaitu agar proyek ruang terbuka hijau (RTH) tersebut dapat segera diselesaikan. BPKP akan menjadi lembaga yang mengevaluasi hasil pekerjaan, termasuk menentukan mana bagian proyek yang bisa diterima dan mana yang harus dibongkar karena tidak sesuai spesifikasi.

“Mereka (BPKP) yang mengasesmen. Tanpa itu, kami tidak bisa bergerak,” imbuh Yono, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Kediri secara definitif.

Setelah audit BPKP rampung, Pemkot Kediri dan pihak kontraktor akan bertemu kembali untuk membahas tahapan selanjutnya, termasuk kemungkinan pembuatan kontrak baru. Hal ini menyusul putusan arbitrase yang membatalkan pemutusan kontrak sebelumnya.

Latar Belakang: Proyek Dihentikan dan Jalani Proses Hukum

Sebagai informasi, proyek revitalisasi alun-alun Kota Kediri dianggarkan senilai Rp 23,8 miliar dan ditargetkan selesai akhir 2023. Namun, proyek dihentikan pada November 2023 akibat keterlambatan realisasi fisik dan temuan struktur bangunan yang dianggap tidak sesuai.

Akibat penghentian proyek dan pemutusan kontrak, kontraktor penggarap mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase dan memenangkannya. Putusan arbitrase ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kediri atas permohonan Pemkot. Namun, kontraktor mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), dan MA mengabulkan permohonan banding tersebut. Putusan arbitrase pun kini berkekuatan hukum tetap.

Audit BPKP yang tengah berjalan akan menjadi dasar Pemkot Kediri dalam menentukan langkah selanjutnya dalam merespons putusan MA.

“Kami hanya menunggu proses audit dari BPKP. Materi sudah kami siapkan, tinggal menunggu hasil dari tim ahli dan BPKP,” pungkas Yono. (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama