Kediri , sergaponline.online – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja berpenghasilan rendah mulai Kamis, 7 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi, guna menjaga daya beli masyarakat pasca Lebaran serta menjelang kebutuhan besar di awal tahun ajaran baru.
Bantuan ini menyasar para pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK di daerah masing-masing. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan skema yang lebih sederhana dan penyaluran yang lebih cepat.
“Bantuan ini penting untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya penuh kebutuhan seperti biaya sekolah dan perlengkapan anak,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk BSU 2025, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan, yang diberikan selama dua bulan. Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima masing-masing pekerja adalah Rp300.000, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini sebelumnya telah diterapkan saat masa pandemi COVID-19 dan terbukti membantu mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat. Kini, dengan kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil, pemerintah kembali mengaktifkan skema BSU demi menopang konsumsi rumah tangga.
Adapun syarat penerima BSU 2025 antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah. Termasuk di dalamnya guru honorer, yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Cara mengecek status penerima BSU 2025:
Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia
Gunakan aplikasi Pospay bagi yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos
Cermati informasi dari kelurahan atau instansi tempat bekerja yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan
Diharapkan, dengan pencairan BSU ini, para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan penting keluarga. “Kami menyarankan bantuan ini digunakan untuk keperluan yang mendesak, seperti pendidikan anak atau kebutuhan pokok lainnya. Jangan sampai digunakan untuk konsumsi yang kurang bermanfaat,” tegas pihak Kemenaker.
Bantuan ini juga diharapkan menjadi pemicu semangat kerja bagi para pekerja agar tetap produktif dan ikut mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Karena pekerja yang sejahtera adalah kunci keberlangsungan ekonomi daerah dan nasional,” pungkasnya.(red.al)
Posting Komentar