Kediri, sergaponline.online – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menggelar Operasi Wira Waspada 2025 sebagai langkah nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian. Hasil operasi yang dilaksanakan pada 15–16 Juli ini menjaring tiga warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 42 petugas yang terbagi dalam tujuh tim. Tim pengawasan ini disebar ke empat wilayah kerja, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
"Dari kegiatan tersebut, kami mengamankan tiga WNA. Dua di antaranya adalah pria asal Pakistan dan Yaman yang melampaui izin tinggal. Mereka langsung dikenakan tindakan detensi dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Frizky.
Sementara itu, seorang WNA perempuan asal Jepang yang tengah mengikuti kursus di Kampung Inggris, Pare, turut dikenai tindakan administratif. Ia terbukti menyalahgunakan visa kunjungan yang seharusnya dipakai untuk keperluan wisata.
“Visa WNA Jepang itu seharusnya untuk wisata, tapi ternyata digunakan untuk belajar. Yang bersangkutan mengaku tidak memahami hal tersebut. Maka kami bantu proses keimigrasiannya, namun tetap dikenai sanksi administratif berupa deportasi,” jelas Frizky.
Selain hasil dari operasi tersebut, Frizky juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mengamankan dua WNA asal Tiongkok yang tinggal di Kediri dengan identitas palsu. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap pra-penyidikan.
“Kami sudah naikkan statusnya menjadi pra-penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.
Frizky turut mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing. “Personel kami terbatas, sementara wilayah kerja cukup luas. Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya. (RED.A)
Posting Komentar