Residivis Jambret Uang Nasabah Bank Dibekuk di Depok, Sudah Beraksi di Tiga Kota

  


DEPOK,  sergaponline.online – Seorang pria berinisial N (29) ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pencurian bermodus ban kempis di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Tersangka ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di beberapa kota.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan bahwa pelaku telah memiliki rekam jejak kriminal dalam kasus yang sama. N tercatat pernah melancarkan aksi pencurian bermodus serupa di Kediri, Bekasi, dan Depok.

“Pelaku N ini memang residivis. Ia sudah sering menjalankan modus kejahatan yang sama, terutama dengan cara membuat ban korban kempis dan memanfaatkan situasi untuk mengambil barang berharga,” kata Fauzan dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

Dalam kasus terbaru, pelaku bersama komplotannya berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 300 juta dari seorang korban yang baru saja menarik dana dari bank. Mereka menjalankan aksinya dengan rapi dan terorganisir.

“Sistem mereka sudah tersusun. Tidak hanya mengincar korban yang baru ambil uang, mereka juga menggunakan pelat nomor palsu untuk menyamarkan kendaraan,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, sudah tiga kali ia menjalankan modus tersebut, dan selalu dengan pola serupa—mengincar korban usai keluar dari bank, mengempiskan ban mobil target, lalu mencuri saat korban lengah.

Fauzan menegaskan, dalam kasus ini dua pelaku berinisial R dan N telah berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah 7 tahun penjara.

“Saat ini masih ada satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim kami masih memburu keberadaannya,” tutupnya.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama