Tambang Pasir Ilegal di Bantaran Brantas Jajar Rejotangan Tulungagung, Pak Kapolda Diminta Ungkap Konsorsium Terselubung


Tulungagung, sergaponline.online - Tambang pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung telah menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah setempat. Aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin dan mengabaikan aturan lingkungan hidup telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan penurunan kualitas air sungai.

Tambang pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin dan mengabaikan aturan lingkungan hidup telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan penurunan kualitas air sungai. Masyarakat setempat telah mengeluhkan tentang aktivitas ini dan menuntut pemerintah setempat untuk segera menghentikan aktivitas ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.

Carut Marut Penambangan Ilegal

Penambangan pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung telah menyebabkan carut marut di masyarakat setempat. Aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin dan mengabaikan aturan lingkungan hidup telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan penurunan kualitas air sungai. Masyarakat setempat telah mengeluhkan tentang aktivitas ini dan menuntut pemerintah setempat untuk segera menghentikan aktivitas ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.

Sisi Kelam Penambangan Ilegal

Penambangan pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung juga memiliki sisi kelam yang tidak terlihat oleh masyarakat. Aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin dan mengabaikan aturan lingkungan hidup telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan penurunan kualitas air sungai. Selain itu, aktivitas penambangan pasir ilegal juga telah menyebabkan konflik sosial di masyarakat setempat.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat setempat menuntut pemerintah setempat untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung. Mereka juga menuntut pemerintah setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal.

Uraian Hukum

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Kesimpulan

Tambang pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung telah menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah setempat. Aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin dan mengabaikan aturan lingkungan hidup telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan penurunan kualitas air sungai. Masyarakat setempat menuntut pemerintah setempat untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Jajar Rejotangan Tulungagung.(Red.Tim)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama