Desa-Desa di Kabupaten Kediri Kini Masuk Zona Penerimaan SMA Kota, Peluang Siswa Meluas

    

Kediri,   sergaponline.online — Pelajar dari sepuluh desa di wilayah Kabupaten Kediri kini memiliki kesempatan lebih luas untuk memilih jenjang SMA atau SMK di Kota Kediri dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Khususnya bagi yang mendaftar melalui jalur domisili, mereka kini berhak memilih sekolah di Kota Kediri karena desa-desa tersebut telah resmi masuk dalam rayon Kota Kediri berdasarkan pemetaan zona terbaru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kota Kediri terbagi dalam dua rayon untuk SPMB tahun ini. Rayon 1 meliputi SMAN 1 Kota Kediri, SMAN 2 Kota Kediri, serta SMAN 7 Kota Kediri. Sementara itu, Rayon 2 mencakup SMAN 3 Kota Kediri, SMAN 4 Kota Kediri, SMAN 6 Kota Kediri, dan SMAN 8 Kota Kediri.

Sebagai catatan, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 lalu, seluruh zona di Kota Kediri hanya terdiri dari kelurahan yang berada dalam batas administratif kota. Namun berbeda dengan tahun ini, rayon Kota Kediri telah meluas hingga mencakup sejumlah wilayah dari Kabupaten Kediri.

Sebagai contoh, dalam rayon I kini termasuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, Kecamatan Semen, dan Kecamatan Gampengrejo. Di antaranya, Desa Jongbiru di Gampengrejo serta Desa Bulu di Semen kini menjadi bagian dari rayon Kota Kediri.

Hal serupa berlaku di Rayon II, yang kini selain mencakup Kecamatan Kota dan Pesantren, juga mencakup Desa Banjarejo, Mangunrejo, dan Wonorejo di Kecamatan Ngadiluwih, serta Desa Doko, Gogorante, Karangrejo, Kwadungan, dan Sukorejo di Kecamatan Ngasem.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri, Adi Prayitno, melalui Kasi SMA dan PK-PLK, Chairul Effendi, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil. “Dulu zona Kota Kediri hanya diisi kelurahan-kelurahan di kota saja. Sekarang, rayon mencakup desa dari kabupaten juga,” ujarnya.

Chairul menambahkan bahwa dasar utama pemetaan ini adalah kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dan sekolah tujuan. "Beberapa desa di kabupaten secara lokasi lebih dekat ke sekolah-sekolah di Kota Kediri dibanding ke sekolah yang berada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Dengan pembagian rayon tersebut, calon peserta didik akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima melalui jalur domisili, asalkan berada dalam satu rayon dengan sekolah yang dituju. Seleksi nantinya akan mempertimbangkan nilai rapor dan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah, jika terjadi persaingan ketat.

Chairul menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam skema SPMB 2025, jalur domisili dibagi menjadi dua, yakni domisili reguler (20 persen) dan domisili sebaran (15 persen). “Calon siswa yang berasal dari desa yang letaknya paling jauh tetap mendapat kesempatan di domisili sebaran,” ujarnya.

Kuota untuk domisili sebaran tersebut akan dibagi secara merata untuk seluruh desa atau kelurahan dalam satu rayon, sehingga setiap wilayah tetap mendapatkan hak yang seimbang.

Sebagai catatan tambahan, fenomena sebaliknya tidak ditemukan di rayon Kabupaten Kediri, di mana tidak ada kelurahan dari Kota Kediri yang masuk ke sana. Namun, rayon Kabupaten Kediri justru mencakup beberapa desa dari Kabupaten Jombang, seperti Desa Karangan dan Galengdowo yang kini masuk Rayon I Kabupaten Kediri.

Saat ini, proses SPMB SMA/SMK masih berada pada tahap pra-pendaftaran. Setelah pihak sekolah menyelesaikan input data nilai rapor, kini para siswa sedang melakukan verifikasi terhadap nilai tersebut. Tahapan ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 28 Mei mendatang.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama