Tragis, Pasangan Suami Istri di Ngancar Hadapi Sidang Perdana Kasus Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga

    



Kediri,  sergaponline.online   –Perkara dugaan percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (26/5). Sidang pembuka itu menghadirkan pasangan suami istri, Danang dan Minatun, sebagai terdakwa.

Dalam proses persidangan yang berlangsung singkat di ruang Cakra, pasangan tersebut tidak membantah satu pun isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto memimpin jalannya sidang dan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan surat dakwaan. Setelah pembacaan selesai, hakim mengkonfirmasi langsung kepada para terdakwa.

"Apakah saudara keberatan atau menyangkal isi dakwaan dari JPU?" tanya hakim.
Keduanya hanya menggelengkan kepala, menjawab secara serempak, "Tidak."

Danang dan Minatun didakwa melakukan tindak pidana berat dengan pasal berlapis. Jaksa menjerat mereka dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Selain itu, jaksa juga menyisipkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tak berhenti di situ, mereka juga dikenai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena perbuatan tersebut juga termasuk kekerasan dalam lingkup keluarga.

“Ada tiga alternatif pasal yang kami gunakan untuk menjerat terdakwa,” terang JPU Ni Luh Ayu.

Kisah pilu ini bermula dari tekanan ekonomi yang kian menjerat pasangan suami istri tersebut. Tersandung berbagai utang dan merasa putus asa, Danang dan Minatun nekat menempuh jalan tragis dengan mencampurkan racun ke dalam susu dan meminumnya bersama kedua anaknya.

Tragedi itu menewaskan putra bungsu mereka, Mochamad Raffa Septiano, yang baru berusia dua tahun. Sementara sang kakak, Mochammad Den Noval Pratama (8), berhasil diselamatkan meski sempat dalam kondisi kritis.

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat karena menyentuh isu kerentanan keluarga miskin terhadap tekanan ekonomi serta pentingnya edukasi kesehatan mental.

Lantaran terdakwa menerima seluruh dakwaan, majelis hakim tidak menjadwalkan agenda eksepsi. Sidang akan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada Rabu, 11 Juni mendatang.

“Untuk sidang selanjutnya, rencananya kami akan menghadirkan dua orang saksi, yakni Wiwik dan Ratna, yang merupakan tante dari anak korban,” tambah jaksa Ni Luh Ayu.

Kasus ini menjadi refleksi bersama tentang pentingnya saluran bantuan dan pendampingan bagi keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi tertekan, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama