Kericuhan Warnai Penertiban PKL di Jalan Pattimura, Kediri: Pedagang Protes Perlakuan Tidak Adil

 



KEDIRI, sergaponline.online  – Suasana sempat memanas saat petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025). Aksi penertiban yang berlangsung sejak sore hari itu sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan salah satu pedagang angkringan yang menolak dagangannya disita.

Penertiban dilakukan oleh gabungan personel dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kediri Kota, dan Subdenpom V/2-2 Kediri. Tujuannya untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri No. 37 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ketegangan terjadi ketika seorang pedagang angkringan memaksa mempertahankan barang-barang dagangannya yang akan diamankan petugas. Ia merasa dirugikan dan menganggap penertiban tidak dilakukan secara adil. "Ndang ngaliho ben enek wong mampir (cepat pergi supaya ada pembeli datang)," teriak seorang pedagang perempuan lainnya, menunjukkan keresahan yang dirasakan para pelaku usaha kecil di lokasi tersebut.

Meski sempat bersitegang, pedagang yang bersangkutan akhirnya bersedia menandatangani berita acara penyitaan barang dagangan. Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa pedagang tersebut mengakui telah melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menciptakan kawasan tertib, nyaman, dan layak bagi semua pihak.

“Awalnya memang terjadi adu mulut karena pedagang tidak terima. Tapi setelah kami beri penjelasan, akhirnya mereka mau bekerja sama dan menandatangani surat penyitaan. Itu artinya mereka mengakui telah menyalahi aturan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa penertiban kali ini menyasar tiga titik rawan pelanggaran, salah satunya di simpang empat Jalan Pattimura. Lokasi tersebut kerap menjadi sorotan karena masih banyak PKL yang belum menyesuaikan posisi lapaknya dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agus, penyitaan barang menjadi sanksi awal sebagai bentuk efek jera. Jika pelanggaran kembali terulang, maka sanksi lanjutan berupa denda atau penutupan permanen bisa saja diterapkan.

Dalam operasi ini, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai larangan menggunakan trotoar sebagai area berjualan serta imbauan untuk tidak menyalakan musik dengan volume tinggi yang bisa mengganggu warga sekitar.

“Tadi kami sampaikan bahwa karpet atau meja tidak boleh dipasang di selatan trotoar. Silakan bergeser ke utara, sepanjang toko yang tutup. Itu masih bisa ditoleransi selama tidak melebihi batas luasan yang telah ditentukan,” tegas Agus.

Agus juga mengingatkan bahwa sebelumnya para pedagang sudah diberikan waktu selama tiga minggu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan. Mulai dari jam operasional yang dibatasi pukul 17.00 hingga 24.00 WIB, hingga batas ukuran lapak maksimal 7 meter dengan lebar ke arah jalan tidak melebihi 2 meter.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 28 April 2025, dan mulai diberlakukan sejak Senin (19/5/2025). Pemkot Kediri menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan di ruang publik.

“Semua aturan sudah kami sampaikan secara lisan dan tertulis. Harapannya, para pedagang bisa lebih kooperatif dan tidak memaksakan diri melanggar, karena ini menyangkut kepentingan bersama,” pungkas Agus.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama